Sedangkanhak yang didapatkan ada berbagai macam, dalam hal ini disebut dengan 10 hak dasar rakyat. 1. Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak. 2. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum 3. Hak unutk memperoleh rasa aman. 4. Hak untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup (sandang, pangan, papan)yang terjangkau. 5.
Abstract Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum bagi tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum menurut KUHAP dan bagaimana hak tersangka dalam hal advokat tidak melaksanakan profesinya dalam memberikan bantuan hokum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan 1. Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses perkara pidana merupakan hak yang harus dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Dalam arti bahwa sejak pemeriksaan tahap penyidikan, seorang tersangka berhak untuk didampingi seorang atau lebih penasihat hukum. Penasihat hukum pada dasarnya adalah memberikan bantuan hukum kepada klein di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. 2. Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tidak memuat ketentuan sanksi yang tujuannya untuk menjamin advokat melaksanakan kewajiban pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kalaupun advokat tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, advokat tersebut hanya dapat diberikan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun. Dewan Kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kode etik advokat sebagaimana mestinya oleh advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang advokat yang dianggap melanggar kode etik advokat.
JikaSobat KH masih memiliki pertanyaan mengenai hak kekayaan intelektual untuk startup, membutuhkan bantuan untuk mencatatkan hak cipta, mendaftarkan merek, mendaftarkan paten, atau ingin berkonsultasi mengenai bisnis dan legalitas usaha milik Sobat KH, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 atau melalui media sosial
– Negara berkewajiban untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan bantuan hukum gratis. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum gratis bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan; mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baca juga 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna Jangan Cari Untung Dasar pemberian bantuan hukum gratis Hak atas bantuan hukum gratis telah diterima secara universal dan dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR. Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak untuk memperoleh perlindungan hukum dan harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sementara Pasal 14 Ayat 3 memuat syarat pemberian bantuan hukum gratis yaitu kepentingan-kepentingan keadilan, dan tidak mampu membayar advokat. Di Indonesia, pemberian bantuan hukum gratis kepada warga negara merupakan bentuk implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis diatur secara khusus dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan undang-undang ini, bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan negara meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Baca juga Pakar DPR/DPRD Harus Kawal Bantuan Hukum bagi Warga Miskin Orang yang berhak dapat bantuan hukum gratis Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Artinya, yang berhak mendapat bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar yang dimaksud meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan. Sementara itu, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Referensi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
bantuanhukum untuk difabel/DISABILTAS Oleh : Dr. Bambang Sutiyoso, SH., MH. Direktur LKBH FH UII berhak memperoleh kemudahan dan penyandang disabilitas memiliki hak untuk diakui dimana pun berada sebagai seorang manusia di muka hukum 2. Negara-Negara Pihak wajib mengakui bahwa penyandang
PAN gandeng Denny Caknan gelar konser bareng caleg artis. Foto Dok. PANKita memasuki tahun politik, banyak artis yang berbondong-bondong untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif. Partai-partai politik mayoritas menyerahkan daftar caleg dengan jumlah maksimal, yakni 580. Di antara 580 yang didaftarkan, terselip artis atau figur tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, parpol-parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 secara bergantian mendaftarkan calon anggota legislatif mereka ke Komisi Pemilihan Umum KPU. Secara keseluruhan, terdapat 18 parpol tingkat nasional yang telah mendaftarkan calon anggota legislatifnya Bacaleg ke KPU untuk berkompetisi dalam Pemilu Bakal Caleg Artis dalam Pemilu 2024Logo partai politik peserta Pemilu 2024. Foto ShutterstockBanyak artis atau figur publik yang ikut dalam konstelasi Pemilu 2024, dirangkum dari sejumlah sumber, berikut merupakan daftar nama caleg artis yang disebut-sebut bakal maju dalam pileg/pemilu Partai Keadilan Sejahtera PKS, ada komedian Sunarji alias Narji. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP menyerahkan 14 nama caleg berlatar belakang budayawan, seniman, atau publik figur Denny Cagur, Once Mekel, Marcell Siahaan, dsb. Partai Amanat Nasional PAN juga diisi oleh sejumlah caleg artis seperti Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, Opie Kumis, Verrel Bramasta, Gerakan Indonesia Raya Gerindra ada Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, Ari Sihasale, dsb. Di Partai Kebangkitan Bangsa PKB ada Tommy Kurniawan, Camelia Lubis, Zora Vidya, dsb. Di Nasional Demokrat NasDem ada Choky Sitohang, Ali Syakieb, Nafa Urbach, di Demokrat ada Dede Yusuf, Dina Lorenza, Arumi Bachsin, dsb. Di Partai Solidaritas Indonesia PSI ada Giring Nidji’ dan Badai Kerispatih. Di Partai Persatuan Indonesia Perindo ada Arnold Poernomo, Zee Zee Shahab, Oni Suwarman, dsb. Di Partai Persatuan Pembangunan PPP, ada Gilang Dirga dan Ucok Juga Punya Hak Memilih dan DipilihIlustrasi artis juga punya hak memilih dan dipilih. Foto ShutterstockDi dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengisyaratkan bahwa hak memilih dan dipilih merupakan bagian dari HAM. Kemudian, pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.Lalu, Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” serta pada ayat 3, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Maka terdapat prinsip persamaan kesempatan equal opportunity principle dalam konstelasi dipilih dan hak memilih termasuk ke dalam jenis hak asasi politik alias political rights, yakni hak fundamental yang dimiliki oleh individu dalam konteks politik. Hak ini memberikan kebebasan kepada individu untuk berpartisipasi dalam proses politik, mengungkapkan pendapat mereka, berorganisasi, memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta memiliki akses yang adil ke informasi dan Uni Eropa misalnya, pada Bab 5 Piagam Uni Eropa tentang Hak Fundamental adalah tentang hak warga negara. Bab ini di antaranya berisi hak-hak untuk dipilih dan memilih—hak untuk memilih dan mencalonkan diri sebagai kandidat pada pemilihan Parlemen Eropa, serta terdapat hak memilih dan mencalonkan diri sebagai calon dalam pemilihan satu instrumen yang paling penting adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Universal Declaration of Human Rights yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Pasal 21 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa, "Setiap orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negaranya secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas dipilih."Selain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, hak dipilih dan memilih juga dijamin dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia lainnya sepertiInternational Covenant on Civil and Political Rights ICCPR-Pasal 25 ICCPR mengakui hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum secara umum, bebas, rahasia, dan jujur, serta hak untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan untuk ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination-Pasal 5ev mengakui hak setiap orang untuk memilih dalam pemilihan umum dan memilih para perwakilan dalam semua tingkatan pemerintahan tanpa diskriminasi berdasarkan tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women -Pasal 7 mengakui hak perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, termasuk hak untuk memilih dan hak konstitusional warga negara, yakni hak untuk memilih dan dipilih right to vote and right to be candidate merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, bahkan konvensi internasional. Dengan demikian, setiap warga negara—baik artis maupun nonartis—memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam konstelasi pemilu selama hak politiknya sedang tidak dicabut oleh Politik Seperti PerusahaanIlustrasi parpol seperti perusahaan. Foto bukanlah permainan, tetapi adalah bisnis yang serius,” —Winston politik itu mirip seperti perusahaan. Jika di perusahaan ada chairman, kalau di parpol ada dewan pembina. Kemudian, di perusahaan ada CEO, kalau di parpol ada ketua umum. Di perusahaan ada COO, kalau di parpol ada wakil ketua umum. Para pengurus partai bisa kita ibaratkan juga seperti manajemen yang mengurus perusahaan, dan para kader anggotanya kalau di perusahaan seperti dari pernyataan Pongki Pamungkas, seperti halnya perusahaan yang terus berupaya untuk meningkatkan profitabilitas dan pertumbuhan, parpol pun mesti terus berupaya untuk mencapai kekuasaan dan pengaruh politik. Pada akhirnya, kekuasaan ini berarti keuntungan finansial. Semakin besar kekuasaan, semakin besar pula keuntungan finansial yang dapat demikian yang dituju perusahaan, mereka membuat strategi supaya “produk” mereka diminati masyarakat. Sehingga, para artis atau publik figur merupakan sebuah privilese bagi parpol untuk mendongkrak elektabilitas pula, artis atau figur publik yang ingin bertarung di pemilu banyak juga yang punya kompetensi dan gagasan. Misalnya, Uya Kuya, yang merupakan lulusan Ilmu Politik Universitas Indonesia, sedang giat memberantas mafia tenaga kerja Indonesia TKI, sehingga ia mengadvokasi warga Indonesia yang menjadi Ucok Baba, dikenal sebagai komedian, ia ingin memperjuangkan hak-hak kaum difabel. Narji, yang dikenal sebagai komedian juga punya gagasan ingin membenahi pertanian di kampungnya. Serta artis-artis lainnya yang pasti punya motivasi ingin membawa perubahan untuk daerah dan juga untuk sebagai kendaraan politik tentu berusaha mewujudkan negara yang maju dan sejahtera, ide dan gagasan tentu ditawarkan oleh parpol, sehingga adanya artis atau figur publik yang terjun ke politik melalui parpol merupakan sebuah perwujudan negara demokrasi, siapapun mempunyai hak yang sama dalam berkonstelasi politik.
Pasal56. Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Pasal 56 ayat (2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Menjadi landasan hukum yang kuat bahwa ketentuan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 56 memberikan perimbangan kekuatan.
Abstract Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia HAM. Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara hukum juga merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan HAM bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum adalah salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, para terdakwah tidak mungkin bisa untuk membela dirinya sendiri. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Namun masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa tidak dibantu oleh pemerintah. Tulisan ini menjelaskan lebih jauh tentang apa itu bantuan hukum, bagaimana cara mengajukan bantuan hukum, dan siapa saja yang bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.
Secaraumum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut: Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi: Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah tempat. Hak kebebasan untuk berpendapat.
BerandaKlinikPidanaSyarat untuk Mempero...PidanaSyarat untuk Mempero...PidanaKamis, 23 Mei 2019Jika saya tidak punya uang atau tidak mampu untuk bayar pengacara katanya bisa pakai jasa pengacara gratis? Memangnya benar harus punya surat keterangan miskin dulu?Bahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat dapat mendapatkan jasa advokat secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum legal aid ke Lembaga Bantuan Hukum LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat pro bono. Kedua cara tersebut sama-sama membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, sebagai syarat untuk mendapatkan jasa hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Membedakan Legal Aid dan Pro BonoBahwa betul masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat, dapat mendapatkan jasanya secara gratis. Ada dua cara untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, pertama meminta bantuan hukum legal aid ke Lembaga Bantuan Hukum LBH atau organisasi kemasyarakatan. Kedua, meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat pro bono. Perlu kita pahami terlebih dulu perlu dipahami dan dibedakan terlebih dahulu definisi tersebut. Menurut Luhut Pangaribuan dalam artikel Perbedaan Pro Bono dengan Bantuan Hukum Legal Aid, bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah, sementara pro bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya Bantuan Hukum Legal Aid Kepada LBH dan Organisasi MasyarakatBantuan Hukum legal aid diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.[1]Legal aid diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia “Menkumham” dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.[2]Jika melihat secara cermat, legal aid lebih spesifik karena terbatas kepada pemberi bantuan hukum, yaitu adalah lembaga bantuan hukum “LBH” atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan dan melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011, syaratnya adalah[3]berbadan hukum;terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;memiliki pengurus; danmemiliki program Bantuan mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan, serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.[4]Jika Anda tidak mampu membutuhkan bantuan hukum dari LBH atau organisasi kemasyarakatan sebagai pemberi bantuan hukum, maka Anda disebut sebagai Penerima Bantuan Hukum yaitu setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.[5]Adapun untuk memperoleh legal aid ini, pemohon penerima bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat[6]mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; danmelampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan berdasarkan penjelasan tersebut, berarti untuk mendapatkan legal aid bantuan hukum dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi syarat di atas salah satunya adalah surat keterangan miskin. Lalu bagaimana untuk pro bono meminta bantuan hukum kepada advokat?Meminta Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Advokat Pro BonoApabila melihat kembali perbedaan definisi antara legal aid dan probono pada penjelasan di atas akan jelas terlihat bahwa pro bono diberikan oleh advokat di mana-pun ia berada tidak terbatas pada LBH atau organisasi kemasyarakatan.Pengaturan mengenai pro bono ini mengacu pada UU 18/2003, PP 83/2008, dan Peraturan Peradi 1/2010. Ketiga peraturan tersebut menyebutkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.[7]Pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum.[8]Untuk memperoleh pro bono, pencari keadilan mengajukan permohonan tertulis atau lisan yang ditujukan[9]langsung kepada advokat; ataumelalui organisasi advokat; ataumelalui tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat[10]nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; danuraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang demikian dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan legal aid bantuan hukum atau probono dari advokat, memang membutuhkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang, hal itu sebagai syarat untuk mendapatkan jasa jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[2] Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU 16/2011[3] Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 UU 16/2011[4] Pasal 7 ayat 1 UU 16/2011[5] Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 UU 16/2011[6] Pasal 14 ayat 1 UU 16/2011[7] Pasal 22 ayat 1 UU 18/2003, Pasal 2 PP 83/2008 dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Peradi 1/2010[8] Pasal 1 angka 4 PP 83/2008[9] Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 2 PP 83/2008[10] Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 PP 83/2008Tags
Hakuntuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak mendasar atau asasi bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat dan memiliki program bantuan hukum. Berdasarkan uraian tersebut, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberian bantuan hukum tidak hanya berada di tangan
Jaminan yang diberikan oleh KUHAP kerap dikesampingkan. Pemerintah dan DPR telah menyepakati sebuah undang-undang yang mengatur bantuan hukum. UU No 16 Tahun 2011 ini digadang-gadang akan menyelesaikan persoalan masih banyaknya rakyat Indonesia yang tak mendapatkan bantuan hukum. Mereka yang bermasalah secara hukum belum sepenuhnya mendapat hak untuk mendapat bantuan hukum right to counsel.Namun, terbitnya undang-undang ini belum dirasa cukup untuk menyelesaikan banyaknya tersangka atau terdakwa untuk mendapat hak itu. Advokat senior Frans Hendra Winata menilai seharusnya persoalan bantuan hukum diatur ke dalam konstitusi. “Seharusnya diatur dalam UUD 1945,” ujarnya dalam seminar di Jakarta, Kamis 8/12.Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia PERADIN ini mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP telah mengatur bahwa terpidana yang telah memenuhi syarat tertentu wajib mendapat bantuan hukum. UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga mewajibkan bahwa setiap advokat harus melaksanakan bantuan hukum.“Dalam praktik sehari-hari itu sulit sekali dilakukan. Para penegak hukum –hakim, polisi, jaksa, dan advokat sendiri- kerap mengesampingkan ini. Diatur dalam KUHAP atau undang-undang saja tak cukup, ini harus diatur dalam UUD 1945,” ujarnya 56 ayat 1 KUHAP berbunyi “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka’. Selain menilai ketentuan ini kerap dilanggar, Frans juga menilai adanya persyaratan’ tersangka dengan ancaman 15 tahun ke atas atau fakir miskin dengan ancaman pidana lima tahun yang wajib mendapat right to counsel adalah bentuk pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum. Pasalnya, seharusnya right to counsel wajib diberikan kepada setiap orang yang bermasalah secara hukum.“Hal ini menunjukan jaminan right to counsel ini hanyalah setengah hati,” tukas Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan bantuan hukum memang sudah diatur dalam KUHAP atau UU Advokat. Ia berharap bila RUU Bantuan Hukum yang kala itu masih dibahas harus lebih luas dari sekedar normatif hak atas bantuan hukum dan penyediaan dana bantuan hukum dalam berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Bantuan Hukum yang diterbitkan itu tak sesuai dengan harapan. Isinya lebih banyak berbicara verifikasi lembaga pemberi bantuan hukum dan pendanaan yang sekarang terpusat di Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham.
Jualcat tembok warna agung paints permacoat elastomeric interior dan eksterior 4202 ice mint 20 liter (pail) di 1000saudara
Pemenuhan hak bantuan hukum pro bono bagi fakir miskin merupakan tanggung jawab aturan sekarang ini banyak yang tak sesuai dengan kenyataan dimana pemberi bantuan hukum dibatasi hanya yang berpendidikan sarjana hukum. Padahal kenyataanya pegiat bantuan hukum bisa saja dilakukan oleh ekonom, politikus, atau sosiolog. Selain itu, negara juga seolah-olah lepas tangan dan kurang memberikan perhatian kepada organisasi bantuan hukum dalam memberi bantuan hukum kepada fakir miskin, kata Frans pada acara peluncuran bukunya di Jakarta, Jumat 4/9. Menurut Frans, tanpa adanya UU Bantuan Hukum, sulit mengharapkan adanya tertib hukum soal konsep, perolehan, dan menanggulangi kesemrawutan bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu. Siapa yang masuk kategori atau kriteria miskin? hak sosial, ekonomi, sipil dari fakir miskin dari Pasal 34 UUD 1945? dan biayanya dari mana? harus dijabarkan dalam UU ini, katanya. Terkait soal dana, Frans mengusulkan UU Bantuan Hukum itu nantinya harus mengamanatkan alokasi anggaran tertentu dari APBN kepada semua organisasi bantuan hukum yang tergabung dalam federasi bantuan hukum sebagai wujud tanggung jawab negara. Federasi ini diantaranya beranggotakan organisasi advokat, universitas, organisasi profesi, dan LSM. Nantinya, federasi ini bertugas memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa, seminar, pendidikan HAM, dan sosialisasi bagaimana memperoleh bantuan hukum, kemana, oleh siapa. Hal ini harus diatur dalam UU, tak bisa hanya lewat PP, tegasnya. Dengan UU itu, lanjut Frans, diharapkan adanya konsep bantuan hukum responsif dan tak diskriminatif yang diberikan kepada fakir miskin untuk semua bidang hukum dalam kerangka persamaan di muka hukum dan menjadi sebuah gerakan nasional. Meski demikian ia mengakui diperlukan dana dan SDM yang cukup besar untuk mewujudkan itu. Belum cukupHal senada disampaikan Johnson Panjaitan, mantan Ketua PBHI. Menurutnya ketentuan yang mengatur konsep bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Advokat dan PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma belum cukup. Sebab, dari kedua aturan itu negara terlihat lepas tangan atas tanggung jawab dan kewajibannya terhadap proses pemberian bantuan hukum pro bono ini. Padahal itu diatur dalam konstitusi. Kalau Anda membaca PP-nya yang merupakan turunan dari pasal yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum, negara menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi advokat bukan individu advokatnya sebagaimana dalam UU Advokat, kata Johnson dalam paparannya terkait buku Pro Bono Publicio itu. Dalam prakteknya, kata Johnson, pemberi bantuan hukum pro bono ini tak hanya dilakukan advokat, justru masyarakat tak mampu banyak dibantu oleh orang yang belum advokat atau bukan advokat. Kalau ini sungguh-sungguh kewajiban negara, harusnya negara melindungi orang-orang yang berdedikasi seperti pekerja pemberi bantuan hukum ini yang menjadikannya pekerjaaan yang penting kalau mau negara ini dikatakan negara hukum, ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia. Karena itu, lanjut dia, perlu dibuatkan UU Bantuan Hukum yang tak hanya mengatur mekanisme bantuan hukumnya, tetapi organisasi yang berbentuk federasi bantuan hukum di seluruh Indonesia termasuk dananya yang bersumber dari APBN atau APBD berikut pertanggungjawabannya. Negara ini tak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penanggung jawab atas APBN/APBD. Menurutnya, problemnya tidak hanya bagaimana konsep bantuan hukum bagi orang miskin bisa dijalankan, tetapi bagaimana kesadaran hukum masyarakat bisa tumbuh dan masyarakat bisa berdaulat serta sadar akan haknya. Tanggung jawab pemerintahAbdul Hakim Garuda Nusantara menambahkan konsep bantuan hukum bagi fakir miskin harus merupakan bagian dari program social welfare yang dibiayai anggaran publik. Pemerintah, katanya, merupakan penanggung jawab utama dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum yang telah diekspresikan dalam Pasal 28 I ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah, ujar mantan Ketua Komnas HAM itu menuturkan. Hak bantuan hukum bagi fakir miskin, tutur Hakim, sudah seharusnya mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Pasalnya, kelompok masyarakat inilah yang kerap diabaikan dan dilanggar haknya. Namun perlu diperjelas siapa fakir miskin itu? Apa ukurannya? Sebab, kantor-kantor bantuan hukum umumnya menggunakan ukuran miskin adalah ketidakmampuan seseorang untuk membiayai ongkos bantuan hal itu sah-sah saja. Namun ia menyarankan agar ukuran miskin atau kemiskinan yang digunakan LBH perlu dipertajam dengan pendekatan realistik keadilan. Misalnya bagi mereka yang tercerabut hak dasarnya, mereka yang memperjuangkan penguasaan sumber agraria akibat pelaksanaan hukum yang tak adil, mereka yang mengalami kekerasan ketika memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial, kultural sementara mereka tak mampu membayar ongkos pengurusan hukumnya, Bantuan Hukum mutlak diperlukan dalam rangka mempertegas hak fakir miskin memperoleh bantuan hukum secara cuma-Cuma. Hal itu untuk mengimplementasikan hak konstitusional warga dalam mendapatkan bantuan hukum dan konsekuensi kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebab, konsep bantuan hukum pro bono yang dijalankan kantor-kantor advokat lebih bersifat komersil dan hanya dinikmati orang yang salah satu rekomendasi advokat senior Frans Hendra Winarta yang tertuang dalam bukunya yang berjudul Pro Bono Publicio Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Buku setebal 221 halaman itu adalah hasil pemikiran Frans dalam disertasi program doktornya di Universitas Padjajaran pada September 2007 lalu. Frans menjelaskan bantuan hukum merupakan bagian dari pengakuan persamaan hak di hadapan hukum dan jaminan untuk memperoleh akses kepada keadilan acces to justice sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Selain itu, merujuk pada Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara, memberi implikasi bahwa bantuan hukum bagi fakir miskin merupakan tugas dan tanggung jawab negara.
. x3e9jv1jqa.pages.dev/285x3e9jv1jqa.pages.dev/164x3e9jv1jqa.pages.dev/298x3e9jv1jqa.pages.dev/398x3e9jv1jqa.pages.dev/137x3e9jv1jqa.pages.dev/18x3e9jv1jqa.pages.dev/265x3e9jv1jqa.pages.dev/29x3e9jv1jqa.pages.dev/226
hak untuk memperoleh bantuan hukum dimiliki oleh